Content area
Abstract
Wacana munculnya “Penyelesaian melalui pendekatan ‘ADR’ dalam perkara perdata dan mediasi penal dalam perkara tindak pidana atau melalui pendekatan informal lainnya dalam proses penyelesaian sengketa tidak selalu berarti mengesampingkan proses penegakan hukum (formal). Dalam hal-hal tertentu, bisa saja suatu perbuatan pidana tetap diproses secara hukum konvensional melalui litigasi dan beracara dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk mengekplorasi, menggali, dan menganalisis konstruksi regulasi kewenangan diskresi kepolisian sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum dengan pendekatan musyawarah mufakat berbasis nilai keadilan, menganalisa kelemahan kelemahan regulasi kewenangan diskresi kepolisian sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum dengan pendekatan musyawarah mufakat berbasis nilai keadilan, serta merekonstruksi regulasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum dengan pendekatan musyawarah mufakat berbasis nilai keadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, metode yang digunakan social research, yakni hukum dengan filsafat hermeneutic, dengan titik pandang kualitatif naturalistikdigunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan berkaitan dengan rekonstruksi kewenangan diskresi kepolisian sebagai kebijakan dalam penyelesaian kasus hukum melalui musyawarah mufakat berbasis nilai keadilan.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan diskresi kepolisian sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum melalui pendekatan musyawarah mufakat saat ini secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum melalui pendekatan musyawarah mufakat saat ini, yaitu: (a) Kelemahan dalam substansi hukum, (b) Kelemahan struktur hukum, (c) Kelemahan Budaya Hukum. Diperlukan rekonstruksi terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kebijakan dalam menyelesaikan kasus hukum melalui musyawarah mufakat berbasis nilai keadilan. Kata Kunci : Rekonstruksi, Diskresi Kepolisian, Penyelesaian, Kasus Hukum, Musyawarah Mufakat, Nilai Keadilan





